Mentawai Surf Tourism Management & Regulatory Framework
Kerangka Pengelolaan & Regulasi Pariwisata Selancar Mentawai
Updated 04/03/26
1. Governance of Tourism in the Mentawai Islands
Pariwisata di Kepulauan Mentawai diatur oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Dinas Pariwisata (Disbudparpora), dengan dukungan penegakan dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) bila diperlukan. Pemerintah bertanggung jawab memastikan bahwa:
- Wisatawan selancar membayar Retribusi Selancar (Surf Tax).
- Usaha pariwisata berbasis darat beroperasi melalui perusahaan terdaftar dan memiliki izin bangunan serta izin usaha pariwisata yang sah.
- Penyedia akomodasi berizin memungut dan menyetor pajak hotel dan restoran 10% (PPN/PAD), serta pajak dan retribusi lainnya.
- Kapal charter yang beroperasi di perairan Mentawai memiliki izin pariwisata dan izin maritim yang sesuai.
2. Macaronis Resort Licensing & Historical Capacity Allocation
2.1 Licensing History and Operational Realities
Resort origins Macaronis Resort™ dibangun pada tahun 2004 dan mulai beroperasi pada pertengahan 2005 sebagai resor selancar pertama yang dibangun khusus di Kepulauan Mentawai (selain Wave Park Losmen yang lebih kecil pada saat itu).
2007 closure and licensing Pada tahun 2007, resor terpaksa tutup selama satu tahun akibat kepadatan yang tidak berkelanjutan dan untuk menyelesaikan proses perizinan sesuai Perda 16/2003. Sebagai operator berbasis darat dengan jumlah ombak terbatas di sekitar lokasi, manajemen kesulitan menyediakan perjalanan speedboat pulang‑pergi ke ombak yang lebih jauh ketika Macaronis menjadi terlalu padat (sekitar 22 mil atau 30 menit perjalanan satu arah, dan dua kali lipat untuk pulang‑pergi). Dengan kondisi cuaca ekstrem yang terjadi secara berkala, perjalanan ke ombak yang jauh sering kali tidak memungkinkan dilakukan dengan speedboat.
Operational strain from charter boats Dengan kehadiran 4–12 kapal charter setiap hari pada tahun 2006, kondisi ini menjadi tidak layak secara operasional dan membebani staf, tamu, serta bisnis. Kapal charter dapat dengan mudah berpindah ke ombak lain, sementara resor harus menangani dampak kepadatan dan perilaku tidak tertib di lokasi.
Reopening and tsunami interruption Setelah proses perizinan selesai, resor dibuka kembali pada tahun 2008 dan telah beroperasi secara berkelanjutan—kecuali tahun 2011 ketika terkena dampak tsunami—sebagai usaha pariwisata berizin di bawah perusahaan PMA Indonesia, PT Internusa Bahagia.
Resort Support Territory license and moorings Sejak 2008, Macaronis Resort memegang izin Dearah Penyangga Resor berdasarkan Perda 16/2003, yang mengizinkan pemasangan dua buoy mooring. Kapal charter awalnya ditawari untuk bekerja sama namun menolak, dan kemudian diarahkan oleh Pemerintah Mentawai untuk menggunakan mooring tersebut melalui sistem pemesanan demi rotasi yang tertib dan keberlanjutan, serta untuk mencegah kerusakan lingkungan laut.
2.2 Historical Carrying Capacity Allocation (2016–2026)
Berdasarkan SK Bupati No. 168 Tahun 2016 (kini dicabut), kapasitas maksimum peselancar di Macaronis ditetapkan sebesar 40 peselancar per hari, sesuai Perda No. 02/2015 Pasal 13(3):
- 20 peselancar (50%) — Tamu Macaronis Resort
- 12 peselancar (30%) — Kapal charter berizin
- 8 peselancar (20%) — Peselancar lainnya
Sistem ini fleksibel selama total tidak melebihi 40 peselancar. Contoh:
- Jika tidak ada peselancar “lainnya”, hingga dua kapal charter berizin (20 peselancar) dapat menggunakan mooring (Pada kenyataannya, kapal selalu dapat menggunakan dua tambatan yang disediakan, terlepas dari jumlah peselancar yang tinggal di darat).
- Jika jumlah peselancar charter atau lainnya lebih sedikit, Macaronis Resort dapat menampung hingga 30 peselancar selama total tetap di bawah 40.
- Jika terdapat sekitar 20 peselancar lainnya, resor menyediakan perjalanan ke ombak sekitar untuk mengurangi kepadatan dan menjaga pengalaman tamu.
Kerangka historis ini menunjukkan pentingnya regulasi yang jelas, rotasi yang adil, dan kapasitas daya dukung yang berkelanjutan untuk melindungi ombak, lingkungan, serta memastikan pengalaman yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengunjung, serta menjaga keberlangsungan operator berbasis darat yang tidak dapat berpindah lokasi.
3. Why Licensed Land Based Operators Deserve Support
Akomodasi berbasis darat berizin dan kapal charter berizin sama sama berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Selancar dan, untuk operator darat, pajak hotel dan restoran 10%. Semua usaha berizin juga membayar pajak penghasilan kepada pemerintah pusat. Operator berbasis darat memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar bagi masyarakat Mentawai karena mereka:
- Mempekerjakan mayoritas staf dari Mentawai
- Membeli barang dan jasa secara lokal
- Mendukung aktivitas ekonomi tingkat desa
Sebaliknya, sebagian besar kapal charter:
- Beroperasi dari kabupaten lain dan tidak berbasis di Mentawai
- Memenuhi kebutuhan logistik dan kru terutama dari Padang
- Memberikan manfaat ekonomi langsung yang minimal bagi masyarakat Mentawai
Macaronis Resort mempekerjakan 55 staf, termasuk 17 dari Silabu, 7 dari Sikakap, 6 dari Tuapejat (semua Mentawai), 7 dari Padang, dan 18 dari daerah lain di Indonesia, bekerja di bidang pemeliharaan, taman, kebersihan kamar, dapur, bar dan restoran, operasi kapal, pemandu selancar, instruktur yoga, dan fotografi selancar. Resor mempekerjakan tanpa staf asing (sejak 2019), memastikan seluruh kesempatan kerja memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Indonesia, dengan prioritas bagi warga Mentawai—khususnya Silabu. Komunitas Silabu sangat bergantung pada resor untuk pekerjaan dan aktivitas ekonomi yang stabil. Sebaliknya, kapal charter memberikan tidak ada nilai ekonomi langsung bagi Silabu.
4. Unlicensed Accommodation Warning
Saat ini tidak ada penyedia akomodasi pariwisata berizin lainnya di Desa Silabu selain Macaronis Resort. Tamu sangat disarankan berhati hati jika ditawari akomodasi yang:
- Tidak beroperasi melalui perusahaan terdaftar
- Tidak memiliki izin bangunan atau izin pariwisata
- Tidak membayar pajak lokal yang diwajibkan
Tamu harus meminta bukti perizinan dan registrasi perusahaan sebelum melakukan pemesanan. Menginap di operator tidak berizin dapat menimbulkan risiko penegakan hukum bagi tamu dan operator.
5. Macaronis Resort Compliance Record
Sejak 2007, Macaronis Resort secara konsisten mematuhi regulasi pariwisata Mentawai. Setelah pembaruan regulasi tahun 2016, ketika batas 40 peselancar per hari tercapai, Macaronis menyediakan perjalanan harian ke ombak di Selatan Mentawai untuk menjaga kepatuhan dan tetap memberikan pengalaman positif bagi tamu.
6. Regulatory Change — February 2026
Pada 6 Februari 2026, SK Bupati No. 168 Tahun 2016 resmi dicabut dan digantikan oleh SK Bupati No. 100.3.3.2 68 Tahun 2026. Peraturan baru akan dievaluasi dan direvisi dalam enam bulan dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari:
- Pariwisata selancar
- Pajak hotel dan restoran
Peraturan tersebut menyatakan:
“Jika berdasarkan hasil evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, penyimpangan, atau dampak negatif signifikan terkait daya dukung lingkungan, keselamatan, ketertiban umum, atau target PAD, maka penyesuaian, pemberlakuan kembali pembatasan, atau revisi regulasi mengenai jumlah peselancar dalam zona selancar akan diterapkan.”
Ini berarti jumlah peselancar dan aturan akses dapat berubah kembali setelah evaluasi enam bulan.
7. Marine Space & Environmental Responsibilities
Manajemen Macaronis sedang meninjau hak dan kewajiban berdasarkan seluruh izin yang berlaku, termasuk Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta. Kewajiban utama meliputi:
- Menyediakan infrastruktur dan fasilitas kelautan untuk mencegah pencemaran
- Melindungi lingkungan laut (mangrove, perikanan, dan rehabilitasi karang)
- Mematuhi regulasi maritim dan lingkungan nasional
8. Policy Authority & Mooring Management
Pengelolaan kebijakan pariwisata selancar, akses peselancar, dan alokasi mooring bukan kewenangan Macaronis Resort. Tanggung jawab berada pada:
- Dinas Pariwisata Mentawai
- Otoritas pemerintah nasional terkait
8.1 Historical Mooring System
Operator kapal berizin secara historis memesan mooring melalui Dinas Pariwisata. Sesuai SK Bupati No. 168 Tahun 2016, operator diwajibkan memesan mooring untuk dua hari sekaligus, dengan sebagian besar pemesanan dilakukan 2–3 minggu sebelumnya. Sistem ini menciptakan rotasi yang adil berdasarkan swell, cuaca, dan ketersediaan mooring.
8.2 Breakdown of the System
Seiring waktu, pengelolaan yang tidak konsisten terhadap aturan dua hari memungkinkan beberapa operator memesan mooring berbulan bulan sebelumnya. Hal ini menjadi keluhan utama kapal charter dan kapal rekreasi yang tidak dapat memperoleh mooring saat dibutuhkan, sehingga menimbulkan kesan ketidakadilan.
8.3 Parkaboat App System (2023)
Pada tahun 2023, Macaronis Resort mengembangkan solusi dengan membuat Aplikasi Parkaboat, memungkinkan kapal charter mendaftar dan memesan mooring untuk dua hari sebelum dapat memesan kembali. Sistem ini transparan, mandiri, dan anti manipulasi, serta mengurangi beban administrasi. Dinas Pariwisata awalnya mendukung konsep ini. Setelah seluruh kapal terdaftar pada tahun 2023, Parkaboat siap diterapkan. Namun, transisi tersebut tidak disosialisasikan oleh otoritas terkait, dan Google Spreadsheet manual tetap digunakan. Akibatnya, pemesanan jangka panjang terus terjadi dan prinsip rotasi yang adil tidak tercapai.
9. Visitor Feedback & Government Contact
Dinas Pariwisata Mentawai berupaya memberikan pengalaman yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengunjung dan terbuka terhadap masukan. Kontak resmi:
- Email: [email protected]
- CC: [email protected]
10. Commitment to Compliance
Macaronis Resort tetap berkomitmen penuh untuk mematuhi peraturan daerah Mentawai dan regulasi nasional Indonesia terkait pariwisata dan maritim, serta bekerja sama dengan masyarakat lokal, pemerintah, operator berizin, dan tamu seiring perkembangan kerangka regulasi.
Relevant Legislation & Public Notices
– Regent Decree No. 100.3.3.2 – 68 of 2026 ( English / Indonesian )
– Regent Decree No.168 of 2016 (Surfer Carrying Capacity – withdrawn 6 February 2026) English / Indonesian
– Mentawai Tourism Department – Circular Letter Year 2022 English / Indonesian
– Mentawai Tourism Department – Circular Letter Year 2016 (English & Indonesia)
– Regional Tourism Law No. 02 of 2015 (Surfing Tourism) English / Indonesian
– Regent Decree No. 13 of 2016 (Surfing Tourism Management) English / Indonesian
– Regional Tourism Law No. 01 of 2015 (Tourism – General) English / Indonesian
– Regional Tourism Law No. 08 of 2015 (Tourism Retribution) English / Indonesian
– Regent Decree No. 14 of 2016 (Retribution Collection Guidelines) English / Indonesian
– Regent Decree No. 64 of 2015 (Tourism Company Licensing) English / Indonesian
